Mie Gacoan hingga kini belum mengajukan sertifikasi halal. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Belakangan ini ramai soal Mie Gacoan yang ternyata belum tersertifikasi halal. Itu karena mereka tidak memenuhi salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) berkaitan nama produk.
Namun hingga kini, kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal, seperti yang dikutip dari Kemenag (30/08/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?," ujar Aqil Irham, di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Mie Gacoan
![]() |
Aqil Irham menuturkan bahwa saat ini pengajuan sertifikasi halal sesuai regulasi dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH.
Lebih lanjut, Aqil Irham juga menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal. Jadi, semua pelaku usaha boleh mengajukan sertifikasi halal.
"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan sertifikasi halal, terutama yang terkena wajib bersertifikasi halal," ujarnya.
"Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," lanjutnya.
Baca Juga: Mie Gacoan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Penjelasannya
![]() |
Mengenai ketentuan nama atau branding produk, Aqil Irham menyebutkan bahwa itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikasi halal.
"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikasi halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," ujar Aqil.
Hal ini juga telah dipaparkan dalam manual Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH). "Kami sedang mengulas SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH," tutup Aqil.
Baca Juga: Akademisi UI Sebut Makna Gacoan pada 'Mie Gacoan' sebagai Hal Positif
(raf/odi)